Pengalaman dengan Perpres 16//2018

Sekitar setengah tahun bekerja sebagai Pokja menggunakan Perpres 16/2018, terdapat beberapa catatan menarik yang mungkin juga dirasakan oleh pokja-pokja yang lain. Catatan ini khusus untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi konstruksi.
1. Sanggah prakualifikasi yang dihidupkan lagi
Di aturan sebelumnya, tahap ini sudah dihapus. Mengapa muncul lagi, yang berakibat waktu pemilihan penyedia menjadi semakin lama.
2. Masa sanggah ini menggunakan hari kerja.
Masa sanggah (prakualifikasi dan penetapan pemenang) berlansung selama minimal 5 hari kerja, bukan hari kalender. Menurut saya, ini terlalu lama dan tidak efisien, mengingat sistem lelang sudah online (dalam jaringan). Akan lebih, efisien bagi semua pelaku pengadaan (termasuk penyedia), jika masa sanggah adalah minimal 5 hari kalender, yang mana hari terakhir adalah hari kerja.
3. Ketentuan, tidak mewajibkan melampirkan salinan SKA/SKT Tenaga Ahli/Terampil dan diganti menjadi melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifkat Kompetensi
Ketentuan tersebut memang lebih baik. Tetapi di lapangan, Pokja sering menghadapi situasi yang berbeda. Peserta melampirkan salinan SKA/SKT tetapi tidak melampirkan Surat Pernyataan. Bagaimana terhadap kondisi seperti itu? Kalau digugurkan, kenyataannya peserta menunjukkan kalau Tenaga Ahli yang ditawarkan memiliki SKA/SKT yang disyaratkan. Kalau tidak digugurkan, peserta memasukkan dokumen yang tidak sesuai persyaratan.

Terima kasih

Comments