Posts

Pengalaman dengan Perpres 16//2018 Sekitar setengah tahun bekerja sebagai Pokja menggunakan Perpres 16/2018, terdapat beberapa catatan menarik yang mungkin juga dirasakan oleh pokja-pokja yang lain. Catatan ini khusus untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi konstruksi. 1. Sanggah prakualifikasi yang dihidupkan lagi Di aturan sebelumnya, tahap ini sudah dihapus. Mengapa muncul lagi, yang berakibat waktu pemilihan penyedia menjadi semakin lama. 2. Masa sanggah ini menggunakan hari kerja. Masa sanggah (prakualifikasi dan penetapan pemenang) berlansung selama minimal 5 hari kerja, bukan hari kalender. Menurut saya, ini terlalu lama dan tidak efisien, mengingat sistem lelang sudah online (dalam jaringan). Akan lebih, efisien bagi semua pelaku pengadaan (termasuk penyedia), jika masa sanggah adalah minimal 5 hari kalender, yang mana hari terakhir adalah hari kerja. 3. Ketentuan, tidak mewajibkan melampirkan salinan SKA/SKT Tenaga Ahli/Terampil dan diganti menjadi melampirkan Surat P